DIREKTORAT LAYANAN EKOSISTEM DIGITAL
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
Penyiapan Perumusan Kebijakan
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, layanan pos komersial, layanan pos dinas, peningkatan layanan pos, kelayakan penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran, uji laik operasi telekomunikasi dan penyiaran, penomoran penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan sistem informasi manajemen dan sarana pendukung pengelolaan data pos, telekomunikasi dan penyiaran, iklim usaha ekosistem digital, intensifikasi penerimaan negara bukan pajak dan penanganan biaya perizinan pos dan penyiaran, serta pembinaan jabatan fungsional bidang penata penyelenggaraan pos dan informatika.
Penyiapan Pelaksanaan Kebijakan
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, layanan pos komersial, layanan pos dinas, peningkatan layanan pos, kelayakan penyelenggaraan pos, penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, layanan pos komersial, layanan pos dinas, peningkatan layanan pos, kelayakan penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran, penomoran penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan sistem informasi manajemen dan sarana pendukung pengelolaan data pos, telekomunikasi dan penyiaran, iklim usaha ekosistem digital, intensifikasi penerimaan negara bukan pajak dan penanganan biaya perizinan pos dan penyiaran, serta pembinaan jabatan fungsional bidang penata penyelenggaraan pos dan informatika.
Pelaksanaan Pemantauan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, layanan pos komersial, layanan pos dinas, peningkatan layanan pos, kelayakan penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran, uji laik operasi telekomunikasi dan penyiaran, penomoran penyelenggaraan penyiaran, pengelolaan sistem informasi manajemen dan sarana pendukung pengelolaan data pos, telekomunikasi dan penyiaran, iklim usaha ekosistem digital, intensifikasi penerimaan negara bukan pajak dan penanganan biaya perizinan pos dan penyiaran, serta pembinaan jabatan fungsional bidang penata penyelenggaraan pos dan informatika.
Alur Perizinan Telekomunikasi
Berikut merupakan alur perizinan e-Telekomunikasi
Frequently Asked Questions
Berikut merupakan daftar pertanyaan yang sering diajukan. Terima Kasih.
Apakah pelaku usaha masih perlu melakukan tahapan proses perizinan di OSS RBA?
Sejak Undang-Undang Cipta Kerja berlaku, izin penyelenggaraan Telekomunikasi diterbitkan melalui OSS RBA.
Sehingga pelaku usaha wajib memiliki NIB OSS RBA dan telah memasukan KBLI yang diajukan ke lampiran NIB OSS RBA dengan jenis proyek UTAMA dan lokasi usaha KBLI yang diajukan sama dengan lokasi Dummy Client pada topologi yang diajukan untuk Uji Laik Operasi.
Apa yang perlu dilakukan calon penyelenggara untuk dapat mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan perizinan baru melalui E-Telekomunikasi?
Wajib memiliki akun E-telekomunikasi terlebih dahulu. Hanya akun yang sudah diverifikasi oleh KOMDIGI yang dapat mengajukan permohonan pemenuhan persyaratan perizinan baru. Langkah-langkah lebih lengkap dapat dipelajari pada buku panduan.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk membuat akun baru di E-Telekomunikasi?
Dikategorikan menjadi 2 macam dokumen yakni:
- Data Instansi: File NIB OSS RBA, NPWP Badan Hukum/Perusahaan, Akta Terakhir Perusahaan / Dasar Hukum Pembentukan Instansi Pemerintah.
- Data Penanggung Jawab: Surat Tugas Penunjukan PIC dari perusahaan, KTP/Paspor PIC perizinan, Kartu Pegawai/Surat Keterangan Bekerja di perusahaan.
Berapa lama proses verifikasi dokumen pada proses registrasi akun?
Maksimal 3 hari kerja.
Bagaimana calon penyelenggara dapat mengetahui progress tahapan perizinan yang diajukan?
Dapat dilihat pada menu Riwayat permohonan. Menu Riwayat permhonan akan muncul saat menu “Hamburger Menu / 3 garis” pada item permohonan dipilih.
Bagaimana calon penyelenggara dapat memilih jenis perizinan yang akan diajukan?
Klik tombol “tambah data permohonan” pada dashboard setelah login.
Bagaimana calon penyelenggara dapat melakukan pemenuhan atau melengkapi dokumen persyaratan perizinan?
Klik menu pemenuhan persyaratan. Menu pemenuhan persyaratan akan muncul saat menu “Hamburger Menu / 3 garis” pada item permohonan dipilih.
Berapa lama proses evaluasi dokumen dilakukan oleh evaluator KOMDIGI?
Maksimal 3 hari kerja.
Apakah sertifikat perangkat perlu dilampirkan atau diupload dalam proses permohonan perizinan?
- Wajib upload sertifikat perangkat untuk perangkat utama jaringan. Misalnya, Wireless Router, Access Point, Switch, Router, OLT, ONT, ODU, IDU, Antena, Modem, LNB, BUC, HT, Base Station, Mobile Unit, repeater, dan lain-lain.
- Tidak perlu upload sertifikat untuk perangkat berikut, Server, PC, Laptop.
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat perangkat?
Sertifikat perangkat dapat berupa:
- Lembar sertifikat yang diperoleh dari vendor.
- Capture dari : https://sertifikasi.postel.go.id/sertifikat/sertifikat-terbit menu sertifikat terbit
Catatan: Apabila pembelian perangkat dilakukan di pasar domestic maka calon penyelenggara dapat menggunakan sertifikasi yang sudah tersedia di pasaran. Namun apabila pembelian dilakukan dari luar negeri maka sertifikat wajib atasnama calon penyelenggara.
Untuk perizinan ISP, apakah wajib menggunakan IP & ASN dari IDNIC/APJII atau bisa menggunakan IP & ASN dari penyelenggara NAP?
Calon penyelenggara ISP dapat menggunakan IP Address dan As Number dari APJII atau PKS dari dari NAP Dalam hal menggunakan IP dan AS Number dari NAP maka syaratnya sebagai berikut:
- IP dan ASN yg dipinjamkan dimasukan di PKS atau BA.
- Membuat 1 lembar surat Alokasi IP dan ASN dr NAP yang memuat data: Pemberi alokasi IP; RANGE IP dan ASN; nama penerima alokasi IP; masa berlaku alokasi IP dan ASN, Tandatangan penyelenggara NAP.
Bagaimana cara Menyusun dokumen bukti kepemilikan perangkat?
- Upload bukti kepemilikan dari semua perangkat Jaringan, NOC dan server sesuai dengan yang dicantumkan pada topology konfigurasi teknis.
- Bukti kepemilikan perangkat apabila pembelian dilakukan secara offline adalah wajib berupa invoice + faktur pajak dari masing - masing perangkat.
- Bukti kepemilikan perangkat untuk pembelian barang secara online adalah berupa surat pernyataan pembelian barang secara online yang memuat data nama akun; nomor invoice; list perangkat. Serta lampirkan invoice toko online dan bukti pembayaran.
- Khusus untuk PC / laptop NOC dan server apabila invoice tidak ada maka bukti kepemilikan perangkat dapat berupa surat pernyataan bahwa perangkat - perangkat tersebut benar milik anda. Bisa memakai template surat pernyataan yang lain namun tambahkan data list perangkat (merk dan type) kemudian Nyatakan bahwa perangkat-perangkat tsb benar milik PT .... yg akan digunakan untuk penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Bagaimana cara Menyusun dokumen pra purna Jual?
Dokumen pra purna jual cukup 1 halaman yang memuat - Nomor WA Business Account (atau kanal chat yang lain); No Telepon (Bisa menggunakan nomor GSM / PSTN); Jam Operasional (Dari Pukul .. : .. Sampai Pukul … : .. WIB/WIT/WITA); Jenis Usaha; Alamat Pusat Layanan Pengguna (Detail Samakan dengan alamat pada konfigurasi teknis); Alamat Email Layanan Pelanggan; Alamat Website.
Bagaimana ketentuan dokumen perjanjian kerja sama untuk perizinan ISP?
- Lampirkan PKS yang sudah di tandatangani keduabelah pihak.
- PKS NAP ( IP Transit) mohon dapat memuat data Jenis layanan (IP Transit); kapasitas layanan IP transit; Lokasi instalasi IP transit (sama dengan alamat yang dituliskan pada topologi); masa berlaku PKS; tarif; hak dan kewajiban masing - masing pihak.
- Apabila ada PKS leased line / jartup / metroe yang terpisah dari PKS IP Transit maka lampirkan PKS leased line / jartup / metroe memuat data Jenis layanan; kapasitas layanan; Lokasi instalasi jartup awal ketersambungan dan tujuan ketersambungan; masa berlaku PKS; tarif; hak dan kewajiban masing masing pihak. Namun apabila PKS IP Transit dan jartup digabung maka sudah cukup dengan PKS IP Transit.
- Apabila didalam PKS tidak ada data tersebut maka lampirkan juga berita acara/form berlanggan/dll yang memuat data - data tersebut. Filenya dimerge jadi 1 file pdf kemudian diupload.
Bagaimana cara Menyusun dokumen daftar perangkat?
- Semua perangkat pada topology milik anda sebagai calon penyelenggara harap dimasukan kedalam daftar perangkat; termasuk PC NOC dan server.
- Untuk perangkat router; switch; access point; wireless router mohon untuk melampirkan sertifikat perangkat. Agar muncul menu upload sertifikat perangkat maka contreng pada pertanyaan terkait sertifikat ketika anda membuat daftar perangkat.
- Penulisan kolom jenis perangkat; merk perangkat; type perangkat mohon samakan dengan cara penulisan di sertifikat.
- Untuk PC; server; laptop tidak perlu melampirkan sertifikat perangkat.
Apa itu Penomoran Telekomunikasi?
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional, penomoran telekomunikasi merupakan sumber daya terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang pemakaiannya harus diatur dan dioptimalkan. Hal ini disebabkan karena selain terbatas oleh kapabilitas jaringan, modifikasi tata penomoran suatu jaringan atau layanan jasa telekomunikasi akan menimbulkan biaya yang tidak sedikit dan berdampak terhadap pengguna penomoran.
Pengaturan sumber daya penomoran mengacu kepada aturan internasional yang didelegasikan kepada masing-masing negara. Penggunaan penomoran telekomunikasi unik dan harus dapat mengantisipasi kebutuhan penomoran untuk penggunaan layanan telekomunikasi yang ada saat ini dan pengembangan layanan teknologi kedepannya yang membutuhkan sumber daya penomoran
Apa saja Jenis-Jenis Penomoran Telekomunikasi?
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional dan Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Penomoran Telekomunikasi terdiri dari:
-
Blok Nomor
Merupakan penomoran yang dapat diakses pelanggan untuk jaringan tetap atau telepon rumah dengan kode wilayah tertentu.
-
National Destination Code
Merupakan penomoran yang digunakan untuk jaringan bergerak dengan 4 digit awal 08XY... yang mencirikan operator jaringan bergerak seluler tertentu.
-
Intelligent Network (IN)
Merupakan jenis penomoran yang digunakan pelanggan dalam mengakses layanan tertentu:
-
0800 ... untuk layanan Free Call
-
0804 … untuk layanan Split Charging Call
-
0806 … untuk layanan Vote Call
-
0807 … untuk layanan Uni Call
-
0809 … untuk layanan Premium Call
-
-
Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ)
Merupakan jenis penomoran untuk mengakses layanan sambungan jarak jauh di wilayah nasional.
-
Kode Akses Sambungan Internasional (SLI)
Merupakan jenis penomoran untuk mengakses layanan panggilan internasional, seperti: 001, 007, dan 008.
-
Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center)
Merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan call center dari institusi tertentu. Kode akses call center ditetapkan kepada penyelenggara layanan jasa pusat panggilan informasi (call center) dengan format penomoran 140XY, 150XYZ, dan 1500XYZ.
-
Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP)
Merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan ITKP dari penyelenggara layanan ITKP tertentu. Kode akses ITKP ditetapkan kepada penyelenggara layanan jasa ITKP dengan format penomoran 010XY dan 170XY.
-
Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card)
Merupakan kode akses yang digunakan masyarakat untuk mengakses layanan panggilan terkelola dari penyelenggara layanan jasa panggilan terkelola tertentu. Kode akses calling card ditetapkan kepada penyelenggara jasa panggilan terkelola dengan format penomoran 120XY.
-
Kode Akses Konten Pesan Pendek SMS Premium
Merupakan kode akses yang mencirikan layanan konten SMS dari penyedia layanan jasa konten SMS premium tertentu. Kode akses konten SMS Premium ditetapkan kepada penyelenggara jasa jasa konten SMS premium dengan format penomoran 9ABCD.
-
Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat
Merupakan jenis penomoran untuk mengakses layanan masyarakat dari instansi pemerintah, BUMN, atau penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan format penomoran 1XY dan 199XY.
-
Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat
Merupakan jenis penomoran yang mencirikan layanan SMS masyarakat dari instansi pemerintah, BUMN, atau penyelenggara jaringan telekomunikasi dengan format ABCD.
-
Kode Akses Panggilan Darurat
Merupakan kode akses yang mencirikan panggilan kedaruratan, yaitu:
-
110 untuk layanan polisi
-
112 untuk layanan nomor tunggal panggilan darurat
-
113 untuk layanan pemadam kebakaran
-
115 untuk layanan SAR
-
117 untuk layanan kebencanaan
-
119 untuk layanan kesehatan
-
-
Kode Akses Pesan Singkat Layanan Non Konten
Merupakan jenis penomoran yang mencirikan layanan SMS masyarakat dari badan hukum tertentu dengan format 8ABCD.
-
Kode Akses Berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB)
Merupakan jenis penomoran untuk mengakses layanan pelanggan seluler, layanan konten, atau layanan informasi masyarakat dari institusi tertentu.
-
International Signalling Point Code (ISPC)
Penomoran yang digunakan pada jaringan penyelenggara yang merupakan penomoran pensinyalan antar jaringan telekomunikasi pada lingkup jaringan internasional.
-
Signalling Point Code (SPC)
Penomoran yang digunakan pada jaringan penyelenggara yang merupakan penomoran pensinyalan antar jaringan telekomunikasi pada lingkup jaringan nasional.
-
Public Land Mobile Network Identity (PLMNID)
Penomoran yang digunakan pada jaringan penyelenggara yang merupakan penomoran untuk identifikasi perangkat pelanggan maupun perangkat jaringan tanpa kabel.
Siapa Saja yang dapat Memperoleh Penetapan Penomoran Telekomunikasi?
Penomoran telekomunikasi di Indonesia digunakan oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi, Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha yang telah mendapatkan penetapan penomoran telekomunikasi.
Dimana pemetaan antara jenis penomoran telekomunikasi dan pengguna penomoran yang dapat memperoleh alokasi penomoran berdasarkan tata perundangan yang ada saat ini adalah sebagai berikut:
NO | JENIS PENOMORAN | PENGGUNA PENOMORAN (JENIS LAYANAN/INSTITUSI) |
KBLI PELAKU USAHA | |
---|---|---|---|---|
1 | Blok Nomor | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
2 | National Destination Code (NDC) | Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel |
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
3 | International Signalling Point Code (ISPC) | Jaringan Tetap Sambungan Internasional | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
4 | Signalling Point Code (SPC) | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
5 | Public Land Mobile Identity (PLMNID) | Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel |
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
6 | Kode Akses Intelligent Network (IN) | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
7 | Kode Akses Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ) | Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
8 | Kode Akses Sambungan Internasional | Jaringan Tetap Sambungan Internasional | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
9 | Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) | Layanan Pusat Panggilan Informasi (Call Center) | 82200 | Aktivitas Call Centre |
10 | Kode Akses Panggilan Terkelola (Calling Card) | Layanan Panggilan Terkelola (Calling Card) | 61914 | Jasa Panggilan Terkelola (Calling Card) |
11 | Kode Akses Internet Teleponi untuk Keperluan Publik (ITKP) | Layanan Internet Teleponi untuk Keperluan Publik | 61913 | Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) |
12 | Kode Akses Konten Pesan Pendek Premium (SMS Premium) | Layanan Konten | 61912 | Jasa Konten SMS Premium |
Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel | ||
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
Instansi Pemerintah | Non KBLI | |||
13 | Kode Akses Pusat Layanan Masyarakat | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
Instansi Pemerintah | Non KBLI | |||
BUMN | Non KBLI | |||
14 | Kode Akses Pesan Singkat Layanan Masyarakat | Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Switched | 61100 | Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel |
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
Jaringan Bergerak Satelit | 61300 | Aktivitas Telekomunikasi Satelit | ||
Instansi Pemerintah | Non KBLI | |||
BUMN | Non KBLI | |||
15 | Kode Akses Berbasis Unstructured Supplementary Service Data (USSD) dan USSD Menu Browser (UMB) | Layanan Konten | 61912 | Jasa Konten SMS Premium |
Instansi Pemerintah | Non KBLI | |||
BUMN | Non KBLI | |||
Jaringan Bergerak Seluler | 61200 | Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel | ||
16 | Kode Akses Layanan Non Konten | Badan Usaha | Non KBLI | |
17 | Kode Akses Layanan Darurat | Penyelenggara Layanan Kedaruratan | Non KBLI |