e-Telekomunikasi

Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

Tentang Kami.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. Direktorat Layanan Ekosistem Digital merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Ekosistem Digital. Direktorat Layanan Ekosistem Digital dikepalai oleh Direktur Layanan Ekosistem Digital yang membawahi 6 Tim Kerja. Direktorat Layanan Ekosistem Digital memiliki fungsi dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran, layanan pos komersial, layanan pos dinas, peningkatan layanan pos, kelayakan penyelenggaraan pos, telekomunikasi dan penyiaran, uji laik operasi telekomunikasi dan penyiaran, penomoran penyelenggaraan telekomunikasi dan penyiaran, pengelolaan sistem informasi manajemen dan sarana pendukung pengelolaan pos, telekomunikasi dan penyiaran, iklim usaha ekosistem digital, intensifikasi PNBP dan penanganan biaya perizinan pos dan penyiaran, pembinaan jabatan fungsional bidang penata penyelenggara pos dan informatika.

Direktorat Layanan Ekosistem Digital berkomitmen untuk membangun dan mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), menjauhkan diri dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas dan fungsi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang pos, telekomunikasi dan penyiaran kepada masyarakat.

Maklumat Pelayanan

MaklumatPelayananDittel2024
Unduh Maklumat

Standard Pelayanan

Unduh Standar Pelayanan