UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Dasar hukum utama penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja).

Portal Terpadu Direktorat Layanan Ekosistem Digital — untuk Layanan Perizinan Telekomunikasi dan Informasi Data Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia.
Direktorat Layanan Ekosistem Digital merupakan unit kerja yang mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan ekosistem digital, dan salah satu fungsinya adalah terkait bidang pelayanan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.
Mewujudkan pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi yang transparan, akuntabel untuk memenuhi hak pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tiga kategori utama Layanan perizinan penyelenggaraan Telekomunikasi. Klik tiap kartu untuk melihat jenis perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, persyaratan, dan KBLI.
Struktur organisasi Direktorat Layanan Ekosistem Digital.
Data capaian layanan perizinan Tim Kerja Layanan Telekomunikasi.
Total permohonan izin telekomunikasi yang telah diproses melalui sistem e-Telekomunikasi.
Kabupaten/kota yang terlayani oleh infrastruktur telekomunikasi berizin.
Persentase permohonan yang diselesaikan dalam batas waktu layanan (Service Level Agreement).
Dua Platform Satu Ekosistem — Sistem Informasi yang mengelola Layanan Perizinan Telekomunikasi dan mengelola analitik data perizinan penyelenggaraan telekomunikasi untuk mewujudkan layanan digital yang transparan dan efisien.
Portal resmi pengajuan dan pengelolaan perizinan telekomunikasi. Digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan izin jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus, penomoran, dan ULO secara digital.
Dashboard analitik untuk monitoring dan evaluasi perizinan telekomunikasi. Menyediakan visualisasi data, statistik, dan insight untuk pengambilan keputusan berbasis data.
Informasi terbaru seputar layanan perizinan dan regulasi telekomunikasi.
Belum ada berita yang dipublikasikan.
Dasar hukum dan regulasi yang melandasi layanan perizinan telekomunikasi digital.
Dasar hukum utama penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia (sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja).
Peraturan Pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang mengatur penyelenggaraan pos, telekomunikasi, dan penyiaran berbasis risiko.
Peraturan Presiden tentang pembentukan Kementerian Komunikasi dan Digital — induk Direktorat Jenderal Ekosistem Digital.
Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja KOMDIGI — landasan struktur Direktorat Layanan Ekosistem Digital dan Tim Kerja Layanan Telekomunikasi.
Daftar regulasi lengkap dan dokumen peraturan tersedia di JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.
Visualisasi end-to-end alur perizinan penyelenggaraan telekomunikasi: dari registrasi, pemenuhan persyaratan, Uji Laik Operasi (ULO), hingga permohonan penerbitan izin di OSS BKPM. Pilih metode evaluasi ULO sesuai KBLI dan klik tiap node untuk melihat detail langkah.
Pelaku Usaha mendapatkan NIB di OSS BKPM, melakukan registrasi di e-Telekomunikasi dengan melengkapi isian dan dokumen Pelaku Usaha & Penanggung Jawab, lalu diverifikasi oleh tim Komdigi.
Pelaku Usaha memilih jenis layanan dan melengkapi persyaratan dokumen. Tim Kerja melakukan evaluasi bertahap (SLA 3 hari kerja) dan Ketua Tim Kerja memberikan persetujuan sebelum pengajuan ULO.
Pengajuan tanggal ULO dan evaluasi Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik atau Penilaian Mandiri, persetujuan Direktur, dan penerbitan SKLO + Surat Ketetapan Komitmen via aplikasi e-Telekomunikasi dan email.
Pelaku Usaha meneruskan hasil Uji Laik Operasi (SKLO & SKK) ke OSS BKPM untuk penerbitan Izin Berusaha resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan perizinan telekomunikasi.
Sampaikan pertanyaan, saran, atau kendala terkait layanan perizinan telekomunikasi.