Sistem Aktif • Direktorat Layanan Ekosistem Digital
Direktorat Layanan Ekosistem Digital

Layanan Perizinan
Telekomunikasi

Portal Terpadu Direktorat Layanan Ekosistem Digital — untuk Layanan Perizinan Telekomunikasi dan Informasi Data Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi di Indonesia.

Scroll
Tentang

Direktorat Layanan Ekosistem Digital

Pendahuluan

Direktorat Layanan Ekosistem Digital merupakan unit kerja yang mempunyai tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan ekosistem digital, dan salah satu fungsinya adalah terkait bidang pelayanan perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.

Visi

Mewujudkan pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi yang transparan, akuntabel untuk memenuhi hak pelaku usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Misi
  • Menyediakan layanan dan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Menyediakan layanan publik yang cepat, tepat waktu dan sederhana.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan informasi publik.
Sesuai UU PDPDigital-FirstPelayanan Publik A+
Maklumat

Maklumat Pelayanan Perizinan Dit. LED Tahun 2025

Maklumat Pelayanan Perizinan Dit. LED Tahun 2025

Unduh / buka PDF asli

Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi DITLED (Dedikasi, Informatif, Terukur, Loyal, Energik, dan Digital) dengan menerapkan nilai BerAKHLAK.
Ruang Lingkup

Layanan Perizinan

Tiga kategori utama Layanan perizinan penyelenggaraan Telekomunikasi. Klik tiap kartu untuk melihat jenis perizinan penyelenggaraan telekomunikasi, persyaratan, dan KBLI.

Struktur

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Direktorat Layanan Ekosistem Digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital
KOMDIGI
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Direktorat Layanan Ekosistem Digital
Tim Kerja Layanan Penyiaran
Perizinan & evaluasi penyelenggaraan penyiaran
Tim Kerja PNBP & SIMP Penyiaran
Pengelolaan PNBP dan Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
Tim Kerja Layanan Telekomunikasi
Perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi + penomoran & ULO
Tim Kerja Layanan Pos
Perizinan & evaluasi penyelenggaraan pos
Tim Kerja Harmonisasi Regulasi & Manajemen
Harmonisasi regulasi & manajemen pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Tim Kerja Tata Usaha
Administrasi, kepegawaian, dan tata usaha Direktorat
Capaian

Pencapaian Kami

Data capaian layanan perizinan Tim Kerja Layanan Telekomunikasi.

0+
permohonan
Permohonan Izin Diproses

Total permohonan izin telekomunikasi yang telah diproses melalui sistem e-Telekomunikasi.

0
wilayah
Wilayah Terlayani

Kabupaten/kota yang terlayani oleh infrastruktur telekomunikasi berizin.

0%
SLA Tercapai

Persentase permohonan yang diselesaikan dalam batas waktu layanan (Service Level Agreement).

Platform Terintegrasi

Platform Pendukung,
Satu Ekosistem

Dua Platform Satu Ekosistem — Sistem Informasi yang mengelola Layanan Perizinan Telekomunikasi dan mengelola analitik data perizinan penyelenggaraan telekomunikasi untuk mewujudkan layanan digital yang transparan dan efisien.

Portal Perizinan

e-Telekomunikasi

/etelekomunikasi

Portal resmi pengajuan dan pengelolaan perizinan telekomunikasi. Digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan izin jaringan, jasa, dan telekomunikasi khusus, penomoran, dan ULO secara digital.

  • Pendaftaran & login pelaku usaha
  • Pengajuan permohonan izin baru
  • Upload dokumen persyaratan
  • Tracking status permohonan real-time
  • Notifikasi WhatsApp & email
Buka e-Telekomunikasi
Dashboard Analitik

Panel Perizinan

/panel

Dashboard analitik untuk monitoring dan evaluasi perizinan telekomunikasi. Menyediakan visualisasi data, statistik, dan insight untuk pengambilan keputusan berbasis data.

  • Visualisasi data perizinan nasional
  • Peta sebaran izin per wilayah
  • Statistik real-time & historis
  • Laporan otomatis per periode
  • Analisis tren & proyeksi
  • Data terbuka untuk publik
Buka Panel Perizinan
Alur Data
Pelaku Usaha
e-Telekomunikasi
Panel Perizinan
Real-time Sync
Informasi

Berita & Update

Informasi terbaru seputar layanan perizinan dan regulasi telekomunikasi.

Belum ada berita yang dipublikasikan.

Regulasi

Kerangka Hukum

Dasar hukum dan regulasi yang melandasi layanan perizinan telekomunikasi digital.

Sumber Resmi

Daftar regulasi lengkap dan dokumen peraturan tersedia di JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital.

Buka JDIH Komdigi →
Diagram Interaktif

Tahapan Proses Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi

Visualisasi end-to-end alur perizinan penyelenggaraan telekomunikasi: dari registrasi, pemenuhan persyaratan, Uji Laik Operasi (ULO), hingga permohonan penerbitan izin di OSS BKPM. Pilih metode evaluasi ULO sesuai KBLI dan klik tiap node untuk melihat detail langkah.

FaseOSS BKPMKomdigi
Tahap Registrasi

Pelaku Usaha mendapatkan NIB di OSS BKPM, melakukan registrasi di e-Telekomunikasi dengan melengkapi isian dan dokumen Pelaku Usaha & Penanggung Jawab, lalu diverifikasi oleh tim Komdigi.

Tahap Pemenuhan Persyaratan

Pelaku Usaha memilih jenis layanan dan melengkapi persyaratan dokumen. Tim Kerja melakukan evaluasi bertahap (SLA 3 hari kerja) dan Ketua Tim Kerja memberikan persetujuan sebelum pengajuan ULO.

Metode Evaluasi ULOpilih untuk lihat alur
Tahap Uji Laik Operasi — Uji Petik

Pengajuan tanggal ULO dan evaluasi Uji Laik Operasi dengan metode Uji Petik atau Penilaian Mandiri, persetujuan Direktur, dan penerbitan SKLO + Surat Ketetapan Komitmen via aplikasi e-Telekomunikasi dan email.

Tahap Permohonan Penerbitan Izin di OSS

Pelaku Usaha meneruskan hasil Uji Laik Operasi (SKLO & SKK) ke OSS BKPM untuk penerbitan Izin Berusaha resmi.

Verifikasi Registrasi3 hariVerifikasi tim Komdigi
Evaluasi Persyaratan3 hariPer tahap evaluasi tim kerja
Evaluasi ULOsesuai jadwalSesuai tanggal disepakati
Terbit SKLO + SKK<1 hariOtomatis via e-Tel & email
FAQ

Pertanyaan Umum

Pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan perizinan telekomunikasi.

Siapa yang dapat mengajukan izin?
Pelaku usaha yang terdaftar di OSS dengan NIB aktif dan memenuhi persyaratan teknis sesuai jenis izin.
Berapa lama proses perizinan?
Rata-rata 14 hari kerja untuk proses lengkap, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis izin yang diajukan.
Apa saja dokumen yang diperlukan?
NIB, akta perusahaan, NPWP, dokumen teknis sesuai jenis izin, dan surat pernyataan kepatuhan.
Bagaimana cara tracking status?
Login ke e-Telekomunikasi, buka menu Dashboard, dan lihat status permohonan secara real-time.
Apakah ada biaya untuk perizinan?
Biaya disesuaikan dengan jenis izin berdasarkan PP dan Permen terkait. Informasi biaya tersedia di formulir permohonan.
Bagaimana jika permohonan ditolak?
Anda akan menerima notifikasi beserta alasan penolakan. Permohonan dapat diajukan kembali setelah perbaikan.
Kontak

Hubungi Kami

Sampaikan pertanyaan, saran, atau kendala terkait layanan perizinan telekomunikasi.

🏢
Alamat
Gedung Utama Kementerian KOMDIGI
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat 10110
📧
Email
layanan.djed@komdigi.go.id / intel@mail.komdigi.go.id
Respon dalam 1-2 hari kerja
📞
Call Center
159 Ext. 1
Senin – Jumat, 08:00 – 16:00 WIB
🌐
Website
djed.komdigi.go.id
Direktorat Layanan Ekosistem Digital
🏛️Layanan Resmi Pemerintah RI