Registrasi Akun
Untuk mengajukan permohonan perizinan telekomunikasi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun pada sistem e-Telekomunikasi. Kunjungi halaman registrasi melalui tombol "Daftar" pada halaman utama. Anda akan diminta untuk mengisi data diri penanggung jawab perusahaan dan data badan usaha.
Informasi yang diperlukan saat registrasi meliputi: nama lengkap penanggung jawab, alamat email aktif, nomor telepon, nama badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan alamat kantor pusat. Pastikan seluruh data yang diisi sesuai dengan dokumen legal perusahaan.
Setelah mengisi formulir registrasi, Anda akan diminta menyelesaikan verifikasi CAPTCHA dengan memasukkan nama Kabupaten/Kota di Indonesia. Sistem akan mengirimkan email verifikasi ke alamat yang didaftarkan.