Langsung ke konten utama

Regulasi & Dasar Hukum

Dasar hukum yang melandasi penyelenggaraan layanan perizinan telekomunikasi di Indonesia.

UU No. 36 Tahun 1999Telekomunikasi

Undang-undang dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Menetapkan prinsip-prinsip umum, hak dan kewajiban penyelenggara, serta kerangka hukum bagi seluruh kegiatan telekomunikasi nasional.

PP No. 52 Tahun 2000Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan pelaksana UU Telekomunikasi yang mengatur tata cara penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi. Mencakup ketentuan perizinan, kewajiban interkoneksi, serta pengawasan terhadap penyelenggara telekomunikasi.

PP No. 46 Tahun 2021Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Peraturan pemerintah terbaru yang menyesuaikan regulasi sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dengan perkembangan teknologi digital. Mengatur klasifikasi layanan, perizinan terintegrasi, serta mekanisme pengawasan modern.

Permen KOMINFO No. 7 Tahun 2015Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan menteri yang merinci persyaratan teknis dan administratif penyelenggaraan telekomunikasi. Mengatur prosedur pengajuan izin, evaluasi teknis, Uji Laik Operasi (ULO), serta kewajiban pelaporan berkala bagi penyelenggara.

Permen KOMINFO No. 12 Tahun 2021Penomoran Telekomunikasi

Regulasi yang mengatur tata kelola penomoran telekomunikasi nasional. Mencakup alokasi, penetapan, dan penggunaan sumber daya penomoran untuk penyelenggara maupun non-penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

UU No. 27 Tahun 2022Perlindungan Data Pribadi

Undang-undang yang menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Mewajibkan setiap pengendali dan prosesor data untuk menerapkan standar keamanan data, transparansi pemrosesan, serta mekanisme persetujuan subjek data.

Permen KOMINFO No. 5 Tahun 2021Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan menteri yang memperbarui ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai perkembangan industri. Mengatur klasifikasi jenis izin, persyaratan modal, cakupan wilayah layanan, serta integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).