Regulasi & Dasar Hukum
Dasar hukum yang melandasi penyelenggaraan layanan perizinan telekomunikasi di Indonesia.
UU No. 36 Tahun 1999—Telekomunikasi
Undang-undang dasar yang mengatur penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia. Menetapkan prinsip-prinsip umum, hak dan kewajiban penyelenggara, serta kerangka hukum bagi seluruh kegiatan telekomunikasi nasional.
PP No. 52 Tahun 2000—Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan pelaksana UU Telekomunikasi yang mengatur tata cara penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi. Mencakup ketentuan perizinan, kewajiban interkoneksi, serta pengawasan terhadap penyelenggara telekomunikasi.
PP No. 46 Tahun 2021—Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan pemerintah terbaru yang menyesuaikan regulasi sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran dengan perkembangan teknologi digital. Mengatur klasifikasi layanan, perizinan terintegrasi, serta mekanisme pengawasan modern.
Permen KOMINFO No. 7 Tahun 2015—Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan menteri yang merinci persyaratan teknis dan administratif penyelenggaraan telekomunikasi. Mengatur prosedur pengajuan izin, evaluasi teknis, Uji Laik Operasi (ULO), serta kewajiban pelaporan berkala bagi penyelenggara.
Permen KOMINFO No. 12 Tahun 2021—Penomoran Telekomunikasi
Regulasi yang mengatur tata kelola penomoran telekomunikasi nasional. Mencakup alokasi, penetapan, dan penggunaan sumber daya penomoran untuk penyelenggara maupun non-penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
UU No. 27 Tahun 2022—Perlindungan Data Pribadi
Undang-undang yang menjadi landasan hukum perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. Mewajibkan setiap pengendali dan prosesor data untuk menerapkan standar keamanan data, transparansi pemrosesan, serta mekanisme persetujuan subjek data.
Permen KOMINFO No. 5 Tahun 2021—Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan menteri yang memperbarui ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai perkembangan industri. Mengatur klasifikasi jenis izin, persyaratan modal, cakupan wilayah layanan, serta integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).